Medan, 2/1 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (2/1/2025). Gedung ini dihadirkan untuk memberikan dukungan bagi warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini, Bobby Nasution menandatangani prasasti dan melakukan pemotongan pita sebagai tanda resmi beroperasinya gedung tersebut. Gedung ini dirancang untuk memberikan layanan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan bagi warga, dengan harapan mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kehadiran Gedung Rumah Perlindungan Sosial ini menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Bobby Nasution dalam sambutannya.
Kesepakatan Pemko Medan dan BNN Sumut
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Kota Medan.
![](https://batakpost.com/wp-content/uploads/2024/12/Tambahkan-judul-2.png)
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan, menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan para pejabat yang hadir, termasuk Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta ASN Pemko Medan.
Kesepakatan ini mencakup berbagai program, seperti:
– Penyebarluasan informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika.
– Pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
– Pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan swasta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
– Pengawasan, pembinaan, dan pendampingan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali produktif di masyarakat.
Selain itu, dilakukan pula pertukaran data dan informasi secara terkoordinasi untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kepentingan negara.
Melalui program ini, Pemko Medan dan BNN Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh narkotika di Kota Medan.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS