Tim dari Polres Tapteng pun begerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Ada pun para pelaku yaitu; ARS (19) warga Sitio-tio Pandan, RSL (21) warga Sitio-tio, DA (21) warga Sitio-tio, MJW (17) warga Tapteng, FHS (18) warga Sitio-tio, AG (17) warga Tapteng, AAM (21) Nelayan warga Budi Luhur Pandan, DHB (17) warga Tapteng, AHC (17) warga Tapteng, dan satu lagi RT (21) Nelayan warga Sitio-tio yang sedang dalam pengejaran atau (DPO).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS