Pada saat di daerah Sibuluan, kendaraan yang korban pakai bersama temannya itu mogok. Korban pun menghubungi tersangka ARS menggunakan ponsel temannya CSIS. Korban menyuruh tersangka ARS agar datang ke Sibuluan untuk mengantarkan ponselnya yang ditaha tersangka.
Kemudian tersangka ARS datang ke lokasi. Dari sana tersangka membawa korban ke rumah tersangka berikutnya, yaitu ASL di di Gang Teratai, Pandan. Ternyata di dalam rumah itu sudah ada 6 orang laki-laki menunggu. Setibanya di sana, korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datang tersangka ARS melakukan persetubuhan. Sesudah itu dilanjutkan bergantian dengan tersangka lainnya yang tidak dikenal korban.
Sekitar pukul 12.30 WIB, orang tua korban datang menjemput, korban pun menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Tapteng.