Berita UtamaTapanuli Utara

Berlaku Mulai 1 Agustus 2024, JKN-KIS Syarat Mengurus SIM dan SKCK

×

Berlaku Mulai 1 Agustus 2024, JKN-KIS Syarat Mengurus SIM dan SKCK

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan BPJS Kesehatan, diharapkan implementasi Peraturan Kepolisian ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memastikan kepesertaan JKN-KIS mereka aktif agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SKCK dan SIM. Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kapolres Taput Ernis Sitinjak mengatakan pihaknya beserta jajaran siap mendukung implementasi Perpol tersebut. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan. Peraturan ini merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa pemohon penerbitan SIM dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya.

IKLAN
IKLAN

“Kami juga akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengadakan pertemuan melalui daring kepada seluruh Kapolsek di jajajaran Polres Tapanuli Utara untuk teknis pelaksanaan implentasi Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 tahun 2023 ini. Seluruh jajaran mulai dari Kasat Lantas, Kasat Intel dan Kasat SDM Polres Taput siap mendukung implementasi Peraturan Kepolisian yang akan diterapkan serentak per 1 Agustus 2024,” tutup Sitinjak.

Untuk diketahui sejak bulan Maret sampai dengan 31 Mei 2024, telah dilakukan uji coba di beberapa Polres di indonesia. Dan mulai tanggal 1 Agustus 2024 nanti akan resmi diberlakukan di seluruh Indonesia. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS