Berita UtamaTapanuli Tengah

Banggar DPRD Tapteng Usulkan Pergantian Sekda, Anggota Dewan Tepuk Tangan

×

Banggar DPRD Tapteng Usulkan Pergantian Sekda, Anggota Dewan Tepuk Tangan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak dari Tim Banggar DPRD saat menyampaikan hasil laporan kepada Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani yang salah satu isinya meminta pergantian Sekda Tapteng yang disaksikan oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Lubis dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 17/7 (Batakpost.com)– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapanuli Tengah mengusulkan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah, karena diduga menjadi aktor untuk menghambat terjalinya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Hal itu disampaikan oleh Tim Banggar DPRD Tapteng dalam laporannya yang dibacakan oleh Musliadi Simanjuntak, S.PdI, pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024, Rabu (17/7/2025).

IKLAN
IKLAN

Dalam laporan Tim Banggar disampaikan, bahwa sesuai dengan surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 900.1.1/3496/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tanggal 25 Juni 2025 kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, maka dewan telah  menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yaitu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama dengan Tim Eksekutif, dengan mengadakan rapat kerja secara sungguh-sungguh mulai tanggal 25 Juni 2025 untuk membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Rapat Paripurna itu Musliadi mengungkapkan, dari hasil pembahasan yang dilakukan Tim Banggar ada beberapa catatan penting di bidang Sekretariat Daerah, antara lain;

  1. Bahwa Sekretaris Daerah adalah Jabatan tertinggi ASN se-Kabupaten Tapanuli Tengah serta koordinator seluruh kepala OPD Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga menjadi aktor untuk menghambat terjalinnya koordinasi eksekutif dan legislatif.
  2. Sekretaris Daerah dinilai tidak bertindak untuk memberikan pemahaman yang benar kepada Kepala Daerah dan para pimpinan OPD bahwa DPRD adalah mitra sejajar untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tapanuli Tengah menuju jargon naik kelas dan adil untuk semua.
  3. Terlihat dari ketidakhadiran berulangkali dinas-dinas terkait dalam agenda resmi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan DPRD dan mencerminkan buruknya kepemimpinan administratif di tingkat Sekretariat Daerah.
  4. Terhadap tiga penilaian di atas, DPRD berkesimpulan untuk mengusulkan penggantian Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah karena dinilai gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekretaris Daerah.

Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna itu langsung menyambut dengan tepuk tangan atas kesimpulan yang dibacakan oleh Tim Banggar DPRD Tapteng.

Selanjutnya Baca: Sementara Itu Bupati…