Sibolga, 26/2 (Batakpost.com)- Akhirnya polisi berhasil mengungkap motif penganiayaan dengan cara memotong alat kelamin pasangannya yang terjadi di salah satu hotel di Sibolga, Sabtu (25/2/2023).
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja kepada wartawan, Minggu (26/2/2023), mengatakan, korban OG (28) mengancam pelaku AST (28) akan menyebar video perbuatan mesum mereka berdua kalau tidak menuruti permintaan korban untuk melakukan hubungan intim lagi.
Permintaan korban pun ditolak pelaku. Dan pelakupun merasa tersinggung dengan ancaman itu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut.
Akibatnya korban menderita luka serius pada bagian alat kelaminnya.
Untuk diketahui, korban (OG) tinggal di Kabupaten Mandailing Natal dan AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh dan masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
“Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Kota Sibolga,” ungkap Taryono. (red)