Berita UtamaMedan

Aliansi Kawal Pemilu Demo Tolak Komisioner KPU dan Bawaslu Tapteng yang Langgar Etik Mencalon Kembali

×

Aliansi Kawal Pemilu Demo Tolak Komisioner KPU dan Bawaslu Tapteng yang Langgar Etik Mencalon Kembali

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 3/7 (Batakpost.com)- Seratusan massa mahasiswa mengaku tergabung dalam Aliansi Kawal Pemilu melakukan aksi unjuk rasa ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Jalan H. Adam Malik Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (3/7/2023).

Mereka menegaskan menolak Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diduga menyalah dan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya ikut mencalon kembali.

IKLAN
IKLAN

Massa yang mendatangi Sekretariat Bawaslu Sumut membawa sejumlah poster dan spanduk kecaman terhadap Komisioner Bawaslu dan KPU Tapteng. Bahkan massa aksi membawa spanduk foto yang diduga oknum Komisioner KPU dan Bawaslu dalam satu pertemuan dengan seorang Anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan pimpinan Parpol tertentu.

Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan Koordinator Lapangan Nanda Maryadi Andapiko dan Koordinator Aksi Mohan Danish Erlangga menyampaikan, menjelang pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, mahasiswa dan seluruh dari setiap elemen masyarakat melakukan pengawasan ketat atas keberlangsungan pesta demokrasi tersebut. Terkhusus lembaga yang dibentuk pemerintah seperti KPU dan Bawaslu agar bekerja dengan baik dan tidak melakukan kecurangan- kecurangan serta tidak berpihak pada oknum-oknum tertentu yang mengarah pada pencideraan demokrasi.

“Untuk mengantisipasi hal di atas, maka kami Aliansi Kawal Pemilu menyatakan sikap menolak Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapteng periode 2018- 2023 untuk mencalon kembali dalam seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapteng untuk Periode 2023-2028,” tegas Nanda.

Untuk itu kata dia, mereka meminta kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Panitia Seleksi (Pansel) untuk tidak meloloskan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023) pada seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2023-2028, sebab KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diberi peringatan keras oleh DKPP RI atas kecurangan yang dilakukan pada pesta demokrasi tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Massa Aliansi Kawal Pemilu juga menyampaikan soal adanya berita yang sangat viral di media sosial (Medsos) tentang pertemuan mantan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Timbul Panggabean dengan seorang oknum Anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Ketua salah satu Parpol yang kabarnya akan maju pada Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2024.

Massa juga mengungkapkan adanya dugaan suap oleh komisioner KPU dan Bawaslu Tapteng dalam rekrutmen PPK, Panwaslu, PPS dan PPL hal itu ditandai dengan adanya yang tidak ikut ujian PPK namun lolos menjadi Anggota PPK.

Mereka juga mengimbau kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung Polres Tapanuli Tengah dalam mengusut dugaan adanya pemalsuan surat dan tanda tangan Kepala Desa Naga Timbul di Kecamatan Sitahuis atas penetapan sekretaris dan staf sekretariat PPS yang dilakukan oleh KPU dan PPK Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kami berjanji akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kepada pihak Polda Sumatera Utara,” tegas Nanda Maryadi Andapiko dan Mohan Danish Erlangga. (Int/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS