AKBP Achiruddin Dijatuhkan Sanksi Pemecatan oleh Majelis Kode Etik, Ajukan Banding

Medan, 2/5 (Batakpost.com)- Majelis kode etik memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada AKBP Achiruddin. Hal tersebut terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. Namun, Achiruddin mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, mengatakan bahwa memori banding dari AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sedangkan waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi dan berakhir pada Selasa (2/5/2023) malam. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.

Achiruddin yang terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, mengharapkan keadilan dapat diperolehnya. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Achiruddin pun berkomentar sedikit, bahwa ia berharap keadilan tetap berjalan dalam kasus tersebut dan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakannya sendiri saja.

Namun, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa komisi sidang telah memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri dan memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH. (dtc)

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, RSUD Pandan Segera Miliki CT-Scan 64 Slice