Berita UtamaTapanuli Tengah

Advokat Ini Laporkan KPU Tapteng ke KPK

×

Advokat Ini Laporkan KPU Tapteng ke KPK

Sebarkan artikel ini
Hary Azhar Ananda, SH dari Kantor Hukum HAH & Partner Medan, Sumatera saat berada di kantor KPK sembari smenunjukkan surat pengaduannya ke KPK . (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 5/4 (Batakpost.com)- Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner Medan, Sumatera Utara melaporkan KPU Tapanuli Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait adanya dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS yang diduga dilakukan KPU Tapteng.

“Kami telah resmi melaporkan KPU Tapteng ke KPK atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS Tapanuli Tengah,” kata Hary Azhar Ananda, SH kepada Wartawan, Rabu (5/4/2023).

IKLAN
IKLAN

Dijelaskan dia, dugaan praktik gratifikasi dan KKN yang dilakukan KPU Tapteng karena adanya peristiwa di Desa Sigambo-gambo Tapteng.

Di mana KPUD Tapteng diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara. Sedangkan menurut dia sesuai dengan arutan syarat untuk menjadi anggota PPS harus melalui tahapan seleksi termasuk wawancara dan dinyatakan lulus baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS.

Disebutkan Hary, hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu 2024.

Selain itu juga sebut dia, KPUD Tapteng tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS, karena tidak diumumkannya nilai tertulis dan wawancara, sehingga para peserta tidak mengetahui nilai yang diperoleh serta tidak pernah tau nilai minimal agar lulus menjadi anggota PPS.

Diungkapkan Hary, adanya beberapa peserta seleksi yang dihubungi melalui telepon seluler dimintai sejumlah uang agar dinyatakan lulus seleksi anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah diduga dilakukan KPU Tapteng.

Menurutnya bahwa perbuatan yang dilakukan KPU Tapanuli Tengah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan KPUD Tapteng juga bertentangan dengan semangat Anti KKN dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tukasnya.

Dari tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK, kata Hary Azhar, dia melampirkan dokumen pendukung salah satunya surat peryataan dari peserta perekrutan calon anggota PPS yang diminta uang sebagai pelicin pelulusan oleh oknum KPUD.

“Kami minta KPK mengusut tuntas kasus ini karena dinilai mencederai hukum dan demokrasi dimana pemilu yang seharusnya berlandaskan kejujuran tapi telah dinodai dengan praktik gratifikasi pada saat perekrutan anggota PPS,” tukasnya.

Sementara itu Ketua KPU Tapanuli Tengah Azwar Sitompul yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum mengetahuinya.

“Apa yang mau ditanggapi kalau belum tahu laporannya,” jawabnya singkat sembari mengatakan mau mengikuti rapat pleno KPU Tapteng. (red)







banner 325x300