Tapanuli Tengah

Dua Pencuri Bereaksi Dengan Kekerasan

×

Dua Pencuri Bereaksi Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku saat diamankan di kantor Polisi. (batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 16/8 (Batakpost.com)- Dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diamankan Personil Polsek Pandan, di Jalan Manongan Napitupulu, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (15/8/2020).

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat menjelaskan, kedua pelaku berinisial AWH (38) warga Desa Aek Borgot, Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, dan YAS (35) warga Kelurahan Batunadua Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

IKLAN
IKLAN

Sedangkan korbannya adalah Saipul Bahri Tanjung (23) warga Lingk II Kelurahan Budi luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Menurut Sinurat, awal kejadian bermula hari Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban pergi membeli makan siang dan meninggalkan saksi yang bernama Rian Panggabean di dalam rumah. Namun berselang beberapa waktu, Rian Panggabean menghubungi korban dengan maksud memberitahu korban sedang kehadiran tamu dan mengaku adik korban.

Korban pun kembali ke rumah dengan membawa nasi. Sesampainya di rumah, lalu korban bersama saksi serta kedua pelaku makan bersama di dalam rumah.

Usai makan, saksi Rian Panggabean pergi dari rumah korban, untuk menjemput anaknya dan di dalam rumah hanya ada korban serta kedua pelaku.

“Selang sekitar 10 menit, kedua pelaku memulai aksinya. Seketika AWH memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 kali, lalu korban mendorong AWH, sedangkan YAS menutup pintu depan rumah,” terang Sinurat dalam siaran persnya, Minggu (16/8/2020).

Begitu ada kesempatan, lanjut Paur Humas Polres Tapteng itu, korban mendobrak pintu yang telah ditutup YAS, dan akhirnya korban berhasil keluar dari dalam rumah sembari menjerit hingga masyarakat setempat mendatangi rumah korban dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Ada pun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit Handphone merek Vivo warna hitam, dan satu buah batu bulat.

Atas kejadian ini kerugian materil ditaksir mencapai Rp4 juta rupiah.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di kantor Polisi dan dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun, kata Sinurat. (Ril)