Politik

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020 hanya 3 Tahun 8 Bulan

×

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020 hanya 3 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustasi (Int)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, ada 270 daerah yang laksanakan Pilkada baik pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota. Namun untuk masa jabatan Kepala daerah kali ini hanya kurang lebih empat tahun atau 3 tahun delapan bulan saja dan bukan lima tahun seperti biasanya.

Itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Elfendri ST, M.Eng ke wartawan.

IKLAN
IKLAN

Diakuinya, bahwa  Kepala daerah terpilih hasil Pilkada taun ini, masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 atau lebih kurang hanya empat tahun.

Jelas Elfendri, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Republik  Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.

Dalam UU tersebut disebutkan, gelaran Pilkada digelar secara serentak pada 2020, dan khususnya di Rohul disesuaikan masa jabatan Bupati saat ini yang akan berakhir bulan April 2021.

“Sehingga masa jabatan pada Pilkada 2020 ini berakhir pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024,” jelas Ketua KPU.

Kemudian, untuk di Rohul pada Pilkada 2020 ini, siapapun nantinya yang memenangkan dan yang akan ditetapkan, untuk masa jabatannya dari 21 April 2021 hingga pelaksanaan Pilkada selanjutnya bulan November tahun 2024, kurang lebih dari  3 tahun 8 bulan,”ucapnya.

Elfendri juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam UU tersebut. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya hanya sampai pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024. Sehingga masa jabatan tidak lagi lima tahun seperti Pilkada sebelumnya

“Jadi masa jabatannya hanya kurang lebih empat tahun, dari 2020 sampai 2024, tidak lagi lima tahun,”jelasnya.( halloriau.com/int)