Jakarta. 2/11 (BatakPost)– Jangan kaget kalau lihat polisi tanpa vape mulai sekarang. Polri resmi mengharamkan rokok elektrik (vape) bagi seluruh anggotanya! Larangan keras itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturannya jelas: seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di dalam kantor maupun di luar kantor.
Langgar, siap-siap kena sanksi. Kenapa sampai seketat ini? Ternyata bukan soal asap semata. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, vape kini jadi modus baru peredaran narkoba yang sangat licik. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Modusnya, narkotika berbentuk cair dimasukkan ke dalam cartridge vape. Secara kasatmata, tidak bisa dibedakan mana liquid biasa dan mana yang mengandung narkotika. Bahkan, polisi menemukan penyalahgunaan etomidate – zat yang sudah masuk narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 – yang diedarkan lewat vape.
Menurut Johnny, vape terdiri dari 3 komponen: device, cartridge, dan liquid. Celah di liquid inilah yang dimanfaatkan bandar. Polri ingin bersih dari dalam dulu sebelum berantas ke luar. Aturan ini berlaku dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh. Upaya memerangi narkoba butuh komitmen bersama, tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Mengawasi
Kapolri juga mengajak masyarakat menjadi Polisi-nya Polisi. Yang bikin menarik, Polri kini membuka pintu pengawasan publik. Warga dipersilakan lapor jika melihat polisi masih nge-vape.
“Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” kata Johnny di Mabes Polri.
Lapornya gampang, bisa lewat: Call Center 110QR Code Propam (Propam Mabes, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres). “Secara internal kita punya pengawasan struktural, fungsional, dan pengawasan melekat. Tapi dalam hal ini kita ngajak pengawasan horizontal melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Larangan ini berlaku dari Mabes hingga Polsek. Pesannya jelas: Polri ingin bersih dari dalam dulu sebelum berantas narkoba di luar. Jika lihat polisi masih nge-vape, jangan diam! (red/dtc)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW



















