Berita UtamaHumbahas

663 PPPK Paruh Wakut Pemkab Humbahas Terima SK Perpanjangan dari Bupati

×

663 PPPK Paruh Wakut Pemkab Humbahas Terima SK Perpanjangan dari Bupati

Sebarkan artikel ini
Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P Nababan saat menyerahkan secara simbolos SK perpanjangan kepada 663 PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/9/2026). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Doloksanggul, 30/9 (Batakpost.com)- Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima perpanjangan SK untuk satu tahun ke depan, yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Humbahas, Oloan P Nababan dalam sebuah acara di halaman Kantor Bupati Humbahas, di Doloksanggul, Rabu (30/9/2026).

Bupati Oloan berharap para PPPK  yang telah dapat perpanjangan kontrak terhitung 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027 dapat memberikan pelayanan yang semakin baik, cepat dan responsif kepada masyarakat. Mereka juga dimita agar bekerja dengan penuh tanggungjawab, disiplin serta mengedepankan sikap ramah dalam menjalankan tugasnya.

IKLAN
IKLAN

“Bekerjalah dengan tulus dalam melayani masyarakat serta menjaga integritas serta mendukung program pembangunan diberbagai sektor di Kabupaten Humbang Hasundutan ini,” pesan Bupati.

Kepala BKPSDM Benyamin Nababan menjelaskan, penyerahan SK itu untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya diadakan sosialisasi kepada PPPK Paruh Waktu oleh Wakil Rektor I Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita) Talenta Marbun. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW