Berita UtamaSibolga

Tingkat Kepuasan Pelayanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga Nilai A

×

Tingkat Kepuasan Pelayanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga Nilai A

Sebarkan artikel ini
Pembacaan Janji Layanan PPN Sibolga oleh Kepala PPN Sibolga Irvan Armana, S.St.Pi., M.Si, dalam acara Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan PPN Sibolga, Rabu (16/7/2025) di Aula PPN SIbolga. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 16/7 (Batakpost.com)– Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di tri wulan pertama tahun 2025, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga meraih nilai A=93,06 (prima) pada bidang pelayanan.

Hal itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga dengan para pengguna jasa, mitra dan stakeholder PPN Sibolga, Rabu (16/7/2025).

IKLAN
IKLAN

Forum Konsultasi Publik Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga ini rutin dilaksanakan per triwulan guna menampung masukan maupun kritikan untuk peningkatkan pelayanan PPN.

Dalam laporannya Panitia Forum Konsultasi Publik, Roida Susi A Manurung, S.Pi, menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengetahui kelemahan pelayanan publik di PPN Sibolga, sekaligus melakukan survey tekait tingkat kepuasan.

“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini per triwulan dengan melibatkan para pengguna jasa layanan kami. Kami juga mengundang akademisi, tokoh masyarakat dan juga media untuk memberikan masukan dan saran terkait pelayanan dari PPN Sibolga. Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta Forum Konsultasi Publik ini,” ucapnya.

Kepala Pelabuhan (Kalabu) Perikanan Nusantara Sibolga, Irvan Armana, S.St.Pi., M.Si, dalam sambutannya sangat mengharapkan partisipasi dari peserta untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan dari PPN Sibolga yang akan dituangkan dalam maklumat kesepakatan. Di mana lewat maklumat itu, PPN Sibolga akan mempertanggungjawabkan kinerja termasuk menerima sanksi jika kesepakatan itu tidak disanggupi.

“PPN Sibolga merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan kami wajib melaksanakan regulasi dari KKP salah satunya tentang layanan publik ini,” ujarnya.

Selanjutnya Baca: Dalam Kegiatan…