Berita UtamaTapanuli Tengah

DPRD Sudah Paripurnakan Usulan Pergantian Pj Bupati Tapteng, Surat Telah Dikirim ke Mendagri dan DPR-RI

×

DPRD Sudah Paripurnakan Usulan Pergantian Pj Bupati Tapteng, Surat Telah Dikirim ke Mendagri dan DPR-RI

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani (tengah) dalam rapat Paripurna di DPRD Tapteng. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 23/10 (Batakpost.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah sudah memparipurnakan usulan pergantian Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta yang masa jabatannya segera berakhir.

Rapat Paripurna itu dilangsungkan pada tanggal 8 Oktober 2024 yang lalu di gedung DPRD Tapteng.

IKLAN
IKLAN

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani kepada wartawan, Selasa (22/10/2024) di ruang kerjanya.

“Dari tujuh fraksi di DPRD Tapteng, semuanya setuju dan sependapat agar masa jabatan Sugeng Riyanta tidak diperpanjang lagi sebagai Pj Bupati Tapteng. Hal itu mereka sampaikan di pandangan umum fraksi-fraksi,” sebut Rivai.

Ada pun alasan jabatan Sugeng untuk tidak diperpanjang lagi, mengingat selama ini sinerginitas antara legislatif dan ekseskutif tidak terjalin dengan baik. Dan itu sangat berdampak terhadap pembangunan di Tapanuli Tengah.

“Saudara Pj Bupati Tapteng jarang berada di Tapteng dan lebih sering di luar kota. Menurut penjelasan dari Sekda, Sugeng menjalankan tugasnya sebagai Wakajati Jawa Tengah. Agar tugas-tugas beliau tidak terganggu sebagai Wakajati, makanya kita usulkan jabatan Sugeng sebagai Pj Bupati Tapteng jangan diperpanjang lagi,” katanya.

Diterangkan politisi Partai NasDem itu, hasil keputusan Paripurna DPRD Tapteng sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI dan juga Gubernur Sumatera Utara.

Selain tidak bisa menjalin harmonisasi dengan DPRD, sambung Rivai, Sugeng juga tidak mampu menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada Tapteng. Hal itu dibuktikan beberapa laporan dari DPRD Tapteng terkait ASN yang terlibat dengan politik praktis dan tidak ditanggapi Sugeng.

“Kita sudah sampaikan kepada saudara Pj Bupati melalui Sekda tentang adanya oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis, tetapi tidak ditanggapi, justru malah diangkat jadi Plh Kepala Dinas. Padahal sesuai dengan Undang-Undang ASN, ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat politik praktis. Dan yang luar biasanya, saudara Sugeng tidak berlaku adil pula bagi ASN yang terlibat politik praktis dan berat sebelah. Kita kuatir, jika ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada di Tapteng,” ketusnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS