Aslab

Bupati Asahan Menguatkan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

×

Bupati Asahan Menguatkan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Menguatkan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 16/7 (Batakpost .com) – Bupati Asahan, H. Surya, BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun bagi 169 Kepala Desa di Kabupaten Asahan, sesuai dengan implementasi UU No. 3 Tahun 2024. Acara pengukuhan dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada hari Selasa.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Asahan, perwakilan Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, serta pejabat tinggi lainnya dari Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat, dan undangan lainnya.

IKLAN
IKLAN

Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024, penetapan ini menegaskan pengesahan dan pengangkatan serta pengukuhan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun.

Dalam pidatonya, Bupati Surya memberikan pesan kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada 169 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Saya berharap agar dapat menjalankan tugas dengan baik, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta siap mengemban amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan pemerintah,” ucap Bupati.

Bupati juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. “Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya harap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Asahan. Kerjasama dengan BPD dan konsultasi rutin dengan Camat dan Dinas terkait sangatlah penting untuk menangani permasalahan di desa,” tambahnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa dapat terus meningkat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS