Samosir

Pemungutan Suara Ulang di Samosir Berjalan Lancar Pasca Putusan MK

×

Pemungutan Suara Ulang di Samosir Berjalan Lancar Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Pemungutan Suara Ulang di Samosir Berjalan Lancar Pasca Putusan MK
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 29/6 (Batakpost.com) – Pasca putusan MK Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kabupaten Samosir menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Dusun III, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 29 Juni.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Forkopimda, hadir memantau langsung pelaksanaan PSU. Hadir pula Dandim 0210 TU Saiful Rizal, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Ketua KPU Vincentius Sitinjak, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, serta sejumlah pejabat dari KPU dan Bawaslu Sumut.

IKLAN
IKLAN

Proses pemungutan suara berlangsung lancar dengan pengamanan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Samosir. Komisioner KPU dan staf bertugas sebagai KPPS, memastikan kelancaran proses pemungutan.

Di TPS 12, jumlah pemilih terdaftar sebanyak 290 orang, terdiri dari 135 laki-laki dan 142 perempuan, serta 13 pemilih khusus. Dari total pemilih, 263 orang hadir, dengan 260 suara sah dan 3 suara batal.

Bupati Samosir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi menjaga keamanan, sehingga PSU dapat berlangsung dengan sukses.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS