Sibolga, 26/6 (Batakpost.com)– Bank Indonesia (BI) Sibolga menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tapanuli Tengah dan Grand Launching Pembayaran 6 Mata Pajak Secara Non Tunai Melalui Kanal Digital, di Graha Aulia kantor Bank Indonesia Sibolga, Selasa (25/6/2024).
Hadir pada rapat tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga Surya Alamsyah dan pimpinan Bank Sumut Cabang Pandan Deddy Rahmansyah Hutabarat, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta bersama jajaran Pemkab Tapteng, serta sejumlah pelaku usaha.
Pj Bupati dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan hasil rapat komite kebijakan kelompok kerja nasional (Pokjanas) Satgas P2DD tanggal 29 September 2020 yang lalu, dengan merujuk pada Kepres nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan pasal 5 Permendagri nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Maka, telah disepakati perlu adanya instrumen yang dapat memonitor implementasi dan dapat menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi strategi implementasi ETPD, berupa Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (indeks ETPD), sebagai media pengukur implementasi ETPD, baik untuk transaksi belanja maupun pendapatan dengan berbagai kanal pembayaran serta penggunaan dan integrasi sistem informasi keuangan.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan elekteronifikasi pada jenis pendapatan daerah, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah. Selain untuk memberikan kemudahan, juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu media, guna merubah transaksi pendapatan dan belanja daerah, yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi non tunai berbasis digital,” kata Sugeng.
Artinya, untuk kegiatan pembayaran pajak daerah, saat ini sudah bisa dilakukan secara digital, melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, seperti teller Bank, ATM, EDC, mobile banking, fintech (link aja, gopay), e-comerce (bukalapak, tokopedia, indomaret) dan QRIS.
“Sementara untuk pembayaran retribusi daerah, saat ini baru dapat kita lakukan dengan instrumen pembayarannya melalui QRIS,” ungkapnya.
Sugeng mengakui, penerapan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah, belum berjalan maksimal. Mengingat, masih ada beberapa perangkat daerah, khususnya perangkat daerah pengelola retribusi daerah, yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Sugeng menegaskan beberapa hal, diantaranya, mendorong OPD penghasil pajak dan retribusi daerah saling bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan PAD melalui penggunaan kanal digital, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya Baca: Kemudian..