Medan

Penertiban Jukir Liar di Medan, Pemko Gratiskan Retribusi Parkir Non e-Parking

×

Penertiban Jukir Liar di Medan, Pemko Gratiskan Retribusi Parkir Non e-Parking

Sebarkan artikel ini
Penertiban Jukir Liar di Medan, Pemko Gratiskan Retribusi Parkir Non e-Parking
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 6/4 (Batakpost.com) – Dalam langkah nyata menegakkan aturan dan meningkatkan kenyamanan publik, Pemerintah Kota Medan (Pemko) bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Polrestabes Medan menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) liar. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan baru Pemko Medan yang menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh Kota Medan, khususnya pada ruas jalan yang belum terintegrasi dengan sistem parkir elektronik (e-Parking).

Operasi penertiban yang digelar menyusul instruksi dari Wali Kota Medan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengeliminasi pungli yang selama ini menjadi penderitaan bagi banyak pengendara. “Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami dan rekan-rekan dari kepolisian intens bergerak untuk membersihkan oknum-oknum yang mengaku sebagai jukir dan membebankan biaya parkir ilegal kepada warga,” terang Iswar Lubis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

IKLAN
IKLAN

Kebijakan penggratisan ini diberlakukan sejak 2 April 2024, menargetkan jalur parkir yang masih menggunakan sistem konvensional. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transisi ke sistem e-Parking yang lebih teratur dan transparan.

Operasi penertiban yang berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, berhasil mengamankan 33 individu yang teridentifikasi masih melakukan pungli. Mereka langsung dibawa ke Samapta Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. “Dari operasi kemarin, kita amankan 33 orang yang masih nekat melakukan pungli. Mereka kini dalam proses hukum oleh Polrestabes Medan,” lanjut Iswar.

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penarikan badge dan seragam jukir dari mereka yang masih berani menggunakan atribut resmi untuk kegiatan ilegal. Iswar menambahkan, “Kita temukan beberapa oknum yang masih memakai tanda pengenal dan seragam jukir. Ini tentu saja langsung kita sita.”

Meskipun telah dilakukan penarikan seragam dan tanda pengenal sebelum kebijakan penggratisan berlaku, tampaknya masih ada jukir yang belum mengembalikan atribut mereka. Iswar menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk melakukan pengutipan parkir di jalur non e-Parking, dan menghimbau agar masyarakat hanya membayar retribusi parkir di area e-Parking secara non-tunai.

Pemerintah Kota Medan berharap dengan dieliminasinya pungli dan transisi ke sistem e-Parking, dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. “Kami minta kepada semua pihak, terutama pengguna jasa parkir, untuk tidak lagi membayar parkir secara tunai di ruas jalan non e-Parking. Mari beralih ke pembayaran non tunai di area e-Parking,” tutup Iswar.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS