Sibolga, 8/11 (Batakpost.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga sebagai unit vertikal Instansi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai yang mengawasi 11 Kabupaten dan 3 Kota (Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat), gencar melaksanakan tugas pengawasan dan berhasil melakukan berbagai kegiatan penindakan atas Barang kena Cukai Ilegal.
Dalam agenda kerjanya, Bea Cukai Sibolga secara rutin melaksanakan operasi penindakan mandiri yang tercatat sejak triwulan pertama sampai dengan akhir triwulan ketiga tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 117 penindakan atas Barang Kena Cukai Ilegal berupa rokok ilegal yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sibolga dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 1.971.972 batang, dan 2,1 liter minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Atas operasi mandiri tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.371.877.708,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.526.142.460,00.
Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP C Sibolga Mohammad Ali Mustofa, pada acara Pemusnahan Barang yang Milik Negara
Eks hasil Pendidikan Pabeanan dan Cukai tahun 2023, Rabu (8/11/2023) di pelataran Kantor KPPBC TMP C Sibolga.
Selain operasi mandiri, Bea Cukai Sibolga juga bekerja sama dengan pemerintah daerah/kota pada wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga melaksanakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan kegiatan Operasi Bersama.
Terbukti dari kegiatan tersebut menghasilkan sembilan penindakan sebesar 19.160 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.310.040,00 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24.525.800,00.
“Secara total dari awal tahun sampai dengan akhir triwulan ketiga 2023 telah dilaksanakan 126 penindakan yang menghasilkan jumlah rokok ilegal sebesar 1.991.132 batang dan 2,1 liter minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.385.187.748,00 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.550.668.260,00,” ungkap
Ali Mustofa.
Barang-barang yang dilakukan penindakan oleh Bea dan Cukai Sibolga terbukti telah melanggar aturan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-8/MK.6/WKN.02/2023 tanggal 07 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-44/MK.6/KNL.0204/2023 tanggal 09 Oktober 2023, S-48/MK.6/KNL.0204/2023 tanggal 13 Oktober 2023, S-52/MK.6/KNL.0204/2023 tanggal 02 November 2023, dan S-53/MK.6/KNL.0204/2023 tanggal 02 November 2023, dan S-8/MK.6/WKN.02/2023 tanggal 07 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama dengan beberapa instansi terkait sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Di masa yang akan datang, diharapkan masyarakat dapat menyadari kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang kena cukai ilegal dan masyarakat diharapkan untuk tidak mengonsumsi barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal.
Ali mengakui permasalahan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan oleh Bea Cukai sendirian, tetapi membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat luas agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Masyarakat diharapkan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Layanan Informasi Bea Cukai Sibolga (WhatsApp 0811-6159-944, media sosial Instagram, Twitter, Facebook, YouTube, dan Twitter @beacukaisibolga) agar pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
Acara pemusnahan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, Mewakili Danrem 023/KS, Mewakili, Kapolres Sibolga, Mewakili kepala daerah wilayah kerja Bea dan Cukai Sibolga, KPKLN Padangsidimpuan, instansi vertikal dan undangan lainnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS