Berita UtamaTapanuli Tengah

Wakil Ketua DPRD Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Sidak ke Galian C Milik PT ANRA di Tapteng

×

Wakil Ketua DPRD Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Sidak ke Galian C Milik PT ANRA di Tapteng

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, SH., MH bersama dengan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait saat sidak ke lokasi galian C milik PT ANRA yang ada di di Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat, 20 Oktober 2023. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 21/10 (Batakpost.com)- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, SH., MH, bersama dengan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambang galian C miliki oleh PT. ANRA di Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari sidang lingkungan hidup yang telah dilakukan dua minggu sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep.

IKLAN
IKLAN

Sidang lingkungan tersebut kata Asep berkaitan dengan permohonan Izin Usaha Kecil (UKL) – Izin Usaha Pemanfaatan Lingkungan (UPL) untuk eksploitasi Mineral Logam dan Batuan oleh PT. ANRA.

Dari hasil sidang tersebut mendorong tim untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Asep menjelaskan bahwa hasil dari sidak belum dapat diumumkan karena masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap tambang galian C milik PT. ANRA. Tim pemeriksa terdiri dari berbagai instansi, termasuk Dinas PUPR, SDM, inspektur tambang dari Kementerian, dan pemerintah setempat.

Mereka akan memastikan apakah dokumen-dokumen yang dimiliki oleh PT. ANRA sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, akan ada rekomendasi yang diberikan.

Selanjutnya, Asep juga mengungkapkan niat untuk membentuk tim terpadu yang akan terus memeriksa tambang galian C tersebut. Tim ini akan bekerja berdasarkan izin dari DPRD.

Menurut aturan yang berlaku, perusahaan tambang galian C harus mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terlebih dahulu, dan kemudian izin-izin lainnya. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa PT. ANRA hanya memiliki SIPB, sementara izin-izin lainnya belum diperoleh, termasuk izin lingkungan.

Rahmansyah juga menegaskan bahwa laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kecurangan dalam aktivitas tambang galian C ini akan melibatkan Komisi D DPRD Sumatera Utara. Mereka akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi tambang tersebut.

Rahmansyah menyampaikan bahwa setelah inspeksi ini, akan diadakan pertemuan di DPRD untuk membahas izin-izin terkait tambang galian C milik PT. ANRA. Jika terbukti ada pelanggaran dan aktivitas di luar izin, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindakan lebih lanjut.

Saat dilakukan sidak, tim menemukan tumpukan material batuan yang cukup besar di lokasi tambang, menunjukkan bahwa tambang galian C mungkin telah beroperasi selama ini. Namun, status izin operasionalnya masih dalam proses verifikasi oleh DPRD dan lembaga berwenang lainnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS