Medan

Pemko Medan Rencanakan Zonasi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) demi Penataan Kota yang Lebih Estetis

×

Pemko Medan Rencanakan Zonasi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) demi Penataan Kota yang Lebih Estetis

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Rencanakan Zonasi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) demi Penataan Kota yang Lebih Estetis
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 7/8 (Batakpost.com) – Dalam upaya untuk meningkatkan estetika dan keteraturan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) berencana untuk melakukan zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di wilayah kota.

Pengumuman tersebut dibuat dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, yang dipimpin oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan. Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi penataan kota yang lebih baik, serta bagaimana melibatkan dan memberdayakan PKL yang saat ini beroperasi di kota.

IKLAN
IKLAN

M. Sofyan menyatakan, “Kita ingin menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena mereka juga memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan kota.”

Dalam rapat tersebut, Sofyan juga mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan Perda tersebut, Sofyan menyarankan pentingnya menyusun peraturan teknis (juklak dan juknis) yang mengatur zonasi pedagang kaki lima, sehingga lokasi penataan dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

“Susunan juklak dan juknis dari Perda No 5 tahun 2022 ini harus dipersiapkan terlebih dahulu, mungkin dalam bentuk Peraturan Walikota, sehingga penataan zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan tidak merugikan para pedagang kaki lima itu sendiri,” tambah Sofyan.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengungkapkan bahwa data menunjukkan jumlah pedagang kaki lima di Kota Medan mencapai 7.194 pedagang. Dengan jumlah yang signifikan ini, perlu adanya penataan agar keberadaan PKL tidak mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan yang berdampak negatif pada masyarakat.

Rakhmat menyatakan, “Dari rapat ini, kami berharap akan ada solusi tepat untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan.”

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ferri Ichsan, serta Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dammikrot. Mereka juga mendengarkan berbagai masukan dari Camat dan perwakilan Perangkat Daerah terkait untuk mencari solusi dalam penetapan zonasi pedagang kaki lima ini.

Dengan adanya perencanaan zonasi untuk PKL, diharapkan Kota Medan dapat menjadi lebih teratur, estetis, dan memberikan peluang lebih baik bagi para pedagang kaki lima untuk beroperasi secara berdaya guna. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah bagi warga dan pengunjung serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal.