Medan

Gubernur Sumut Mendorong Inventarisasi Aset untuk Keamanan dan Akuntabilitas Pemda

×

Gubernur Sumut Mendorong Inventarisasi Aset untuk Keamanan dan Akuntabilitas Pemda

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumut Mendorong Inventarisasi Aset untuk Keamanan dan Akuntabilitas Pemda
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 15/6 (Batakpost.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) akan pentingnya melakukan inventarisasi aset dan sertifikasi aset guna menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini bertujuan untuk memastikan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi menekankan tanggung jawab pemerintah dalam mengamankan aset-aset negara. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan inventarisasi aset dan memperjuangkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.

IKLAN
IKLAN

Selain itu, Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, mematuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Kasatgas Korsup Wilayah I, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sekdaprov Sumut, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, serta pejabat terkait.

Gubernur Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak aset pemda yang dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, ia mendorong Pemda untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota guna segera mengambil alih aset-aset tersebut, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, mengidentifikasi beberapa permasalahan terkait penertiban aset di Sumut, termasuk penyerahan fisik aset pemekaran yang belum dilakukan setelah persetujuan berita acara serah terima (BAST). Selain itu, pencatatan aset seperti jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan masih belum memadai, serta terdapat aset-aset bersertifikat yang dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat tanpa penertiban yang dilakukan.

Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, menambahkan bahwa inventarisasi tanah pemerintah sangat penting bagi instansi terkait untuk memastikan penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya, serta mendeteksi adanya penguasaan oleh masyarakat atau sengketa dengan pihak ketiga. Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan solusi melalui aplikasi terbaru bernama INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) yang dapat memetakan tanah dengan baik dan mendeteksi status tanah pemerintah.

Dengan upaya inventarisasi dan sertifikasi aset yang dilakukan oleh Pemda, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan aset pemerintah yang lebih terorganisir, transparan, dan memastikan keberadaan aset-aset tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.