Medan, 13/6 (Batakpost.com) – Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Sumatera Utara telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus perjudian online. Gerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian online di Jalan Ladang, Medan Johor pada tanggal 9 Juni 2023. Para tersangka terdiri dari 3 wanita dan 7 pria dengan peran dan tugas yang berbeda-beda. Sejumlah komputer dan perangkat lainnya juga diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun, menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran sebagai customer service, operator, dan pemegang saham. Mereka berasal dari berbagai provinsi seperti Medan, Kalimantan, Aceh, dan Jakarta. Kasus perjudian online ini berlangsung selama 2 pekan dengan omzet harian mencapai Rp 2-4 juta.
Jenis perjudian yang dilakukan adalah slot dan tembak ikan, dengan server perjudian yang berada di Kamboja. Polisi juga tengah memburu dua pemodal bisnis judi online dengan inisial R dan A. Polda Sumatera Utara menegaskan komitmen mereka dalam menindak segala bentuk tindak pidana perjudian.