Sibolga, 17/1 (Batakpost.com)- Seorang pria berinisial NJP (30) di Sibolga diamakan Polisi karena terlibat pencurian pagar kuburan. Sedangkan yang menjadi korban adalah Sahala Dongan Rianto Siahaan (52), wiraswasta, warga Jalan. SM. Raja, Kel. Pancuran Bambu, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam rilis berita melalui Kasi Humas, AKP. R. Sormin, menjelaskan, bahwa tersangka berinisial NJP alias N (30), bekerja sebagai petani, dan tinggal di Jalan D. Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga.
Menurut Sormin, awalnya korabn membuat laporan ke polisi hari Selasa, (7/12/21) lalu, sekira pukul 16.45 WIB. Setelah orangtuanya memberitahu bahwa pagar makam keluarga mereka telah habis dicuri.
Mendengar itu, saksi lalu memeriksa dan melihat sebagian besar pagar makam keluarga yang terbuat dari besi, benar telah hilang sehingga mereka dirugikan sekitar Rp30.000.000.
Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH memerintahkan anggotanya melakukan lidik dan olah TKP.
BACA JUGA:157 Personel Polres Sibolga Divaksin Booster Moderna
Dan hari Rabu (5/1) sekira pukul 14.00 WIB pelaku diamankan dari sebuah kedai di Jalan Sibolga- Tarutung KM 3 Sibolga.
Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, mencuri pagar besi makam dilakukan pada bulan Desember 2021 lalu.
“Perbuatan pencurian dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, pertama dan kedua pada bulan November, dan ketiga bulan Desember. Juga dilakukan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya (identitas telah dikantongi petugas),” Jelas Sormin.
Sedangkan yang menjadi otak pelaku menurut Sormin, adalah teman tersangka, dan identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Barang curian itu langsung dijual. Pertama kali dijual seharga Rp125.000, dan tersangka menerima bagian sebesar Rp30.000. Dan kedua dijual seharga Rp300.000 dan menerima bagian sebesar Rp125.000. Ketiga dijual seharga Rp125.000 dan tersangka menerima bagian sebesar Rp30.000. Maka total uang atau upah yang diterima tersangka Rp195.000,” jelas Sormin.
Ada pun upah yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi kurburan itu, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga atas diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sedangkan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 15 batang besi. (ril)