Tapteng, 18/1 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapanul Tengah Sugeng Riyanta mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (Apbdes) Tahun Anggaran 2024. Surat Edaran dengan nomor: 100.3.4.2/198 itu berisikan 7 poin penting yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2024 kemarin.
Ada pun ke 7 poin penting itu di antaranya:
- Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Masyarakat Umum dan instansi terkait serta mengundang media atau Insan Pers.
- Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa.
- Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya. Dalam penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Desa masing-masing serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan fasilitasi penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 agar skala prioritas penggunaan Dana Desa dapat terakomodir dalam APBDes
- Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk: Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes, Evaluasi pengelolaan keuangan desa,Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes
- Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes kepada Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kepala Desa di wilayahnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS