Berita UtamaTapanuli Tengah

33 Pengawas TPS di Tapteng Kosong Pendaftar, Ini Penyebabnya

×

33 Pengawas TPS di Tapteng Kosong Pendaftar, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan terkait kekosongan pendaftar di 33 TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 17/1 (Batakpost.com)– Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, ada 33 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kosong pendaftarnya. Akibatnya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah akan membuka pendaftaran kembali untuk 33 TPS tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Pj Bupati Tapteng dengan Forkopimda di Kantor Bupati Tapteng, Rabu (17/1/2023).

IKLAN
IKLAN

Ada pun penyebab kosongnya pendaftar di 33 TPS itu menurut Sinta, mungkin masyarakat yang berusia 21 tahun sebagian besar sudah ada pekerjaan atau sudah menjadi saksi partai, atau namanya sudah terdaftar di Sipol.

Untuk itulah kata Sinta, akan dibuka kembali pendaftaran di 33 TPS tersebut setelah acara pelantikan pengawas TPS yang sudah terpilih.

“Sesuai rencana tanggal 22 Januari 2024, pengawas TPS terpilih akan dilantik. Sesudah itu akan kita buka kembali pendaftaran khusus yang untuk 33 TPS itu. Dan jika seumpamanya warga yang berusia 21 tahun tidak ada lagi di daerah itu, maka kita akan minta surat keterangan dari kepala desa, dan kita akan rekrut usia yang 17 tahun,” terang Sinta seraya menambahkan bahwa itu dibenarkan oleh juknis.

Ada pun ke 33 TPS yang kosong pendaftar itu di antaranya, di Kecamatan Sorkam yang berada di 3 Desa (Desa Dolok Pantis, Pearaja dan Desa Gonting Mahe). Di Kecamatan Andam Dewi, di Desa Sijungkang sebanyak 2 TPS, di Desa Sigolang 1 TPS, Kelurahan Pahorlang 2 TPS, Satahi Nauli 1 TPS, Desa Pagaringan 1 TPS. Di Kecamatan Badiri ada 5 desa, yaitu; Hutabalang (TPS 13, 15, 16, 19, 21, dan 23), Desa Jago-jago TPS 5 dan 6. Lopian di TPS 4 dan 5. Lubuk Ampolu di TPS 4 dan 5, Pangaran Honas TPS 4 dan 5.

Perlu diketahui, masa kerja pengawas TPS ini selama 1 bulan, dan honor yang diterima Rp 1 juta lebih. (Jasgul)

Tonton Videonya di: https://fb.watch/pDoV8diuqm/

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS