Tapteng, 25/1 (Batakpost.com)– Sebanyak 29 orang PNS, Tenaga Honor dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diperiksa Inspektorat Tapteng terkait indikasi netarlitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah Mus Mulyadi dalam siaran persnya kepada wartawan melalui Dinas Kominfo Tapteng, Kamis (25/1/2024).
Dalam rilis itu dituliskan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan beberapa keterangan sebagai berikut :
- Diperoleh bukti atas aktivitas di Media Sosial dari 29 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Honor, Kepala Desa yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Poin KESATU huruf (f) Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800/1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 berupa larangan untuk mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu.
- Ada pun Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil: 22orang, dengan rincian; Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama: 4 orang Jabatan Administrator: 5 orang, Jabatan Pengawas: 5 orang, Jabatan Fungsional: 3 orang, Staf: 5 orang, Tenaga Honor: 5 orang, Kepala Desa: 2 orang.
- Atas pelanggaran tersebut, Pj Bupati Bupati Tapanuli Tengah telah memanggil yang bersangkutan sesuai dengan Surat Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 600.1.5/294/2024 tanggal 24 Januari 2024 untuk diberikan pembinaan.
- Pembinaan telah dilaksanakan kepada para PNS, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Cenderawasih Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 November 2023.
- Kepada segenap masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan partisipasinya untuk turut mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di sekitarnya. Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan Apatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa, masyarakat dapat melaporkannya dengan disertai bukti permulaan yang cukup.
Demikian disampaikan untuk diketahui bersama dan diharapkan Pembinaan yang telah diberikan sebagai peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga Netralitasnya dalam menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 demi terwujudnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di Kabupaten Tapanuli Tengah. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS