Tapteng, 4/3 (Batakpost.com)- Dua warga Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, DAL (25) dan ADST (21), diringkus Satres Narkoba Polres Tapteng karena mengedarkan pil estasi.
Kedua pengedar ini diamankan petugas di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Tapteng pekan lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi seberat 2 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit sepeda motor, dan 2 buah ponsel android.
Menurut Kasat, proses penangkapan bersumber dari informasi awal masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal satres narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.
“Dari hasil interogasi diketahui, bahwa kedua tersangka menjual pil ekstasi sejak dua bulan yang lalu. Sedangkan ekstasi tersebut mereka peroleh dari Medan yang dijemput langsung oleh tersangka DAL (25) dari ML di Jalan Pancing Medan,” jelas Gunawan.
Diungkapkan Kasat, satu pil ekstasi dibeli seharga Rp 200.000 dan akan dijual per butir seharga Rp 350.000.
Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa tersangka DAL (25 ) berkomunikasi dengan pemasok ML di Medan melalui perantara AD yang berdomisili di Medan juga.
“Saat proses penggeledahan dilakukan di rumah kedua tersangka di Desa Mela tidak ada ditemukan narkoba,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS