Aslab

108 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan Menerima Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

×

108 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan Menerima Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Sebarkan artikel ini
108 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Asahan Menerima Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Makassar, 15/7 (Batakpost.com) – Sebanyak 108 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan mengenai Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk Formasi Tahun 2022. Penyerahan petikan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Jumat (14/07/2023), didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, OPD, dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.

Dalam kesempatan ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin, SH, melaporkan bahwa penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-5.2 Tahun 2023 mengenai Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

IKLAN
IKLAN

Selanjutnya, Nazaruddin menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan bagian dari Sistem Manajemen Kepegawaian Negara. Dalam laporannya, Nazaruddin juga menginformasikan bahwa dari 108 orang PPPK yang menerima Petikan Surat Keputusan pada hari tersebut, terdiri dari 81 orang Guru SD dan 27 orang Guru SMP, dengan rincian 17 orang laki-laki dan 91 orang perempuan.

Bupati Asahan dalam arahannya menyatakan bahwa pengangkatan PPPK melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetisi bidang menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan pada tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. Bupati juga mengingatkan para PPPK untuk tidak mengajukan permohonan pindah atau mutasi keluar dari unit kerja mereka karena mereka dipekerjakan di unit kerja sesuai dengan database yang ada di Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja yang mereka tandatangani.

Bupati juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk memberikan pembinaan kepada para PPPK yang baru menerima Petikan Surat Keputusan tersebut agar mereka dapat menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas di tempat tugas masing-masing. Bupati menyampaikan harapannya bahwa dengan pengangkatan mereka sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, mereka akan memiliki tekad kuat untuk ikut berperan dalam mencapai Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas pembangunan daerah, antara lain Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata, dan Asahan Perang Covid-19.