Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Drs. Risman Kholik Harahap menghimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan kewajiban mengikuti Jamsostek.
Terkait perlindungan tenaga kerja rentan yang sudah dianggarkan oleh APBD Pemkot Sidimpuan, Risman mengaku optimistis pendataan selesai akhir Juli ini.
“Guna menindaklanjuti 5.000 tenaga rentan sebagaimana disebutkan Bapak Wali Kota, maka tim sudah beberapa kali melakukan pertemuan yang melibatkan Camat se-Kota Padangsidimpuan dan tim yang saling berhubungan,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Rsiman, data yang terkumpul sudah mencapai 50%.
“Iya, tentu kita optimis terhitung 1 Agustus 2023 seluruh (5.000) data bakal masuk dan sudah menjadi peserta Jamsostek,” ungkap Risman.
Sementara itu Sanco Simanullang mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan komitmen serta dukungan yang sangat baik dari Pemkot Padangsidimpuan terkait penyelenggaraan program Jamsostek di lingkungan Kota Padangsidimpuan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan tentunya sangat bangga dan sangat berterima kasih terhadap dukungan yang sangat luar biasa dari Pak Wali dan jajaran Pemkot, dari jauh-jauh hari sudah menganggarkan untuk 5.000 orang,” puji Sanco.
“Hebatnya, Pak Wali tidak ingin pembayaran iuran hanya satu dua bulan, namun untuk pembayaran 1 tahun, bahkan harus terus menerus secara kontinyu sehingga masyarakat betul-betul dapat menikmati manfaat program Jamsostek. Sekali lagi, terima kasih terhadap dukungan Pemkot, kita siap melayani dengan sebaik-baiknya,” ucap Sanco.
Sanco menambahkan, apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayarkan iuran Rp 16.800 per bulan maka jika peserta meninggal dunia, keluarga ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS