Berita UtamaTapanuli Tengah

Tukang Servis Elektronik Warga Pandan Ini Ditangkap Polisi Karena Menemukan Sesuatu

JH (39) warga Pandan Tapteng yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling yang berhasil diamankan Sarterskrim Polres Tapteng. (Batakpost.com/Ist)

Tapteng, 1/3 (Batakpost.com)– Seorang tukan servis barang elektronik keliling di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian dari Polres Tapteng. Hal dikarenakan penemuan tas yang berisikan uang namun tidak dikembalikan kepaa pemilik atau tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Alhasil pelaku berinisial JH (39) diamankan oleh pihak Reskrim Polres Tapteng setelah korban atau pemilik tas Elham Ramadan (25) warga Desa Sitardas, Kecamatan Badiri membuat laporan resmi ke Polres setempat.

IKLAN
IKLAN

Menurut penjelasan Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrimnya Iptu Dian AP, bahwa peristiwa itu bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Di mana korban, Elham Ramadan (25) seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara menuju rumah.

“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 17.000.000,” terang Dian.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kepada Polisi. Melalui Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Akhirnya membuahkan titik terang pada Sabtu (28/2/2026).

Di mana Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JH yang saat itu tengah berada di Kelurahan Muara Nibung.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban,” tambah Kasat.

Dalam interogasi awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.

Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp 17.000.000 milik korban untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp 20.000.000.

Saat ini, JH beserta barang bukti satu kotak ponsel telah berada di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran, di mana jika menemukan barang atau benda, agar mengembalikan kepada pemiliknya atau melaporkan kepada kepolisia. Di mana kejujuran itu sangat menguntung dari pada harus memiliki barang yang bukan miliknya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW

Exit mobile version