Kedua: Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.086.922.676.616,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.081.248.473,00 atau 99,48 persen. Realisasi ini bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 883.412.530.193,00. Transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp 137.323.317.000,00 dan Transfer Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 45.039.314.836,00.
Transrer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 18.453.589,408,00, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Dana Alam Sebesar Rp 10.494.460.735,00, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 603.228847.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 251.253.633.050,00.
Transfer Pemerintah Pusat lainnya merupakan realisasi Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 137.323.317.000,00. Transfer Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 60.512.203.280,00 merupakan pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Provinisi Sumatera.
Ketiga: Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Target lain-lain sebesar Rp 6.079.195.709,00 terealisasi sebesar Rp 13.934.671.153,00 atau 229,22 persen dari target yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan realisasi pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.368.525.818,00 dan penerimaan dari Jaminan Kesehatan nasional (JKN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 12.566.145.335,00.
Sedangkan untuk belaja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.050.353.159.749,00 yang terdiri dari; Belanja Operasi sebesar Rp 831.007.706.181,00. Belanja Modal sebesar Rp 214.436.245.022,00. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 4.909.208.546,00.
Adapun realisasi belanja daerah selama tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.000.000.412,565,00 atau 95,21 persen dari anggaran yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 787.215.026,534,00. Belanja Modal sebesar Rp 209.387.823.621,00. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3.397.562.410, 00.
“Kami berharap dewan yang terhormat berkenan untuk memberikan persetujuan terhadap LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggara 2021 yang termuat dalam rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Tengah tentang pertangung jawaban pelaksanaan anggaran pendapat belanja daerah tahun anggaran 2022, untuk selanjutkan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi guna memenuhi amanat peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” kata Pj Bupati mengakhiri sambutannya.
Rapat Paripurna LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggara 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Khairul Kiyedi Pasaribu dan Wakil Ketua Willy Sahputra Silitongan menerima LKPD Pemkab Tapanuli Tengah tahun anggaran 2022 untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS