Joko Pranata dari Fraksi PDI Perjuangan: Kenapa Bupati Langkat Berani Mengambil Diskresi Terkait 832 TKS?
Joko Pranata Situmeang Anggota DPRD Tapteng dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan tanggapan soal tuntutan nomor 3 mengenai diskresi. Diterangkan Joko, bahwa mereka sebagai anggota DPRD ditugaskan partai menjadi fraksi di DPRD. Sedangkan Bupati ditugaskan partai menjadi eksekutif. “Kami dari DPRD sering melakukan rapat kerja, dan Puji Tuhan tidak datang eksekutif. Dan kami akan menyurati Kementerian karena ini berkaitan dengan indikantor kinerja sekaitan fungsi kami selaku pengawasan,” terang Joko.
Diungkapkan mantan pengacara ini, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Bupati Langkat, Syah Afandin berani bertanggungjawab mengangkat 832 TKS menjadi tenaga paruh waktu. “Pertanyaanya sekarang, kenapa Bupati Langkat berani? Dan kami dari Dewan setuju tinggal dari Bupati saja,” sebut Joko.
Hal senada juga diungkapkan Willy Sahputra Silitonga dari Fraksi NasDem. Menurut dia, persoalan ini terletak pada niat dan kemauan Bupati saja. “Kalau Bupati Masinton niat, selesai persoalan ini,” tukasnya.
Sebagaimana yang diminta oleh para TKS terkait surat yang menjadi pegangan atas tuntutan mereka, dilayani oleh DPRD Tapteng dengan mengeluarkan surat yang diteken oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani.
Usai dari gedung DPRD Tapteng, para TKS bergerak ke Dinas Kesehatan sebagaimana disarankan dari Plh. Sekda Tapteng Nurjalilah. Di sana para TKS meminta agar bisa betemu langsung dengan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. Permintaan itu katanya akan dijadwalkan.
Aksi demo para TKS ini pun belangsung damai dan aman di bawah pengamanan dari Polres Tapteng dan juga Polsek Pandan serta Satpol PP Tapteng. (Sup)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS