Medan, 28/2 (Batakpost.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution telah menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut.
Penandatanganan keputusan bersama tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, pada Rabu (28/2). Kedua Ranperda yang ditandatangani mencakup Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.
Menurut Pj Gubernur Hassanudin, penetapan Ranperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diharapkan akan menghasilkan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Sumut.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengungkapkan pentingnya agar perusahaan dapat memberikan penjaminan kredit bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Keputusan bersama ini diapresiasi oleh berbagai fraksi DPRD Sumut, termasuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, yang menyatakan dukungan dan harapannya terhadap pelaksanaan kedua Perda tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Forkopimda Sumut, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Diharapkan, keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumut, khususnya bagi penyandang disabilitas dan pelaku usaha kecil menengah.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS