Siantar

Pemko Pematang Siantar Sosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat

Pemko Pematang Siantar Sosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat

Siantar, 30/8 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dwi Aries Sudarto SH MH. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar pada Rabu (30/08/2023) pagi.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, dr. Susanti menyatakan bahwa Pemko Pematang Siantar bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Forkopimda dalam program Litigasi dan Non Litigasi.

IKLAN
IKLAN

“Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi pemanggilan subjek, terutama masyarakat yang terkait dalam suatu perkara,” tegas dr. Susanti.

Lebih lanjut, dr. Susanti menjelaskan bahwa jika ada warga kelurahan yang terlibat dalam persidangan, lurah diharapkan dapat mendukung dan berkolaborasi dalam proses pemanggilan terhadap warga tersebut.

Dia juga berharap agar semua pihak dapat bekerjasama untuk mewujudkan visi Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas. “Para lurah diharapkan tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdako Pematang Siantar, M Hamdani Lubis, melaporkan bahwa sosialisasi mengenai tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

Kegiatan ini bertujuan untuk memahami pentingnya tata cara pemanggilan melalui surat tercatat, serta mendorong kerjasama yang baik antara Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri dalam mengelola persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Irwansyah Putra Sitorus, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diperlukan karena adanya perubahan dalam proses pemanggilan dalam persidangan. Selama ini, pemanggilan dilakukan melalui Juru Sita, tetapi saat ini melibatkan PT Pos Indonesia.

“Maka kepada camat dan lurah, kami berharap dapat berkolaborasi dengan baik bersama PT Pos Indonesia,” ujar Irwansyah. Ia juga menegaskan bahwa peran lurah dalam proses persidangan sangat penting, terutama dalam memberikan keterangan jika pihak yang bersangkutan sulit dihubungi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar, Piramon Tarigan, jajaran PN Pematang Siantar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version