Dairi, 5/9 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Dairi dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi telah menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2023. Sidang ini berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, di Ruang Rapat Bupati Dairi.
Dalam sidang tersebut, beberapa agenda pembahasan yang diperlakukan meliputi pengungkapan hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah, serta pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah. Panitia juga menetapkan subjek-subjek yang memenuhi syarat untuk menerima redistribusi tanah dalam program landreform.
Hasil dari sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun 2023 ini mengungkapkan bahwa sebanyak 500 bidang tanah di tiga desa telah diinventarisasi. Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, yang hadir dalam sidang, menggarisbawahi pentingnya penataan lahan milik warga. Beliau menekankan bahwa pendapatan warga dari sektor pertanian menjadi fokus utama, dan penataan yang efisien akan meningkatkan hasil pertanian.
Bupati juga menyatakan keinginan untuk mengembangkan sektor pertanian Dairi ke tingkat yang lebih maju, bahkan dengan lahan yang lebih terbatas. Pola bertani diharapkan bisa diubah agar hasil pertanian tetap maksimal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Hairul Manik, menjelaskan pentingnya pemberian sertifikat tanah kepada semua masyarakat sesuai hukum yang berlaku, baik untuk tanah tempat tinggal maupun pertanian. Sidang PPL ini bertujuan untuk memberikan dasar pemilikan tanah dan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat, dengan harapan dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi mereka.
Dalam sidang ini, ditentukan bahwa 500 bidang tanah akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah yang memenuhi persyaratan. Bidang tanah ini telah diinventarisir dari beberapa desa, seperti Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi sebanyak 150 bidang tanah. Desa Kabanjulu, Kecamatan Laeparira, memiliki target redistribusi tanah sebanyak 200 bidang, sementara Desa Laenuaha, Kecamatan Siempat Nempu, memiliki target sebanyak 150 bidang.
Sebelum sidang PPL, panitia telah melakukan penelitian lapangan untuk memastikan objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan. Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tim dari Kantor BPN Dairi serta berbagai pihak terkait.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS