Lintas SumutNasionalSibolgaTapanuli Tengah

Pelakunya Adalah Pasangan Suami Isteri

Almarhum Santi Defi Malau. (Ist)

Tapteng, 18/6 (Batakpost.com)- Dalam tempo tiga hari jajaran Polres Tapteng dibawah pimpinan AKBP Sukamat bergerak berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Santi Defi Malau (26), yang ditemukan tewas di tempat kos nya di Pandan, Jumat (14/6).

Ada pun pelaku pembunuhan terhadap Santi adalah pasangan suami isteri berinisial DP dan NN. Keduanya berhasil dibekuk di Medan, Selasa (18/6)

IKLAN
IKLAN

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat yang dikonformasi membenarkan penangkapan pelaku pembunuh Santi Defi.

“Benar, pelakunya sudah ditangkap dan sedang dibawa ke Polres Tapteng dari Medan,” ujar Kapolres singkat.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku pasangan suami istri ini langsung melarikan diri ke Medan usai melakukan aksi kejinya. Atas informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Tapteng langsung mengejar pelaku. Dan setibanya di Medan tim berkoordinasi dengan Poldasu dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap dari persembunyiannya dari rumah keluarganya di Medan. (RED)

Exit mobile version