Gaya Hidup

Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar MBiomed PhD atas Dasar Kecurangan

Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar MBiomed PhD atas Dasar Kecurangan

Jakarta, 4 /11 (Batakpost.com) – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mencabut gelar profesor yang sebelumnya diberikan kepada dr. Taruna Ikrar MBiomed PhD. Dr. Taruna Ikrar, yang sebelumnya menjabat sebagai guru besar di Universitas Malahayati, Bandar Lampung, kehilangan gelar profesor tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023.

Kepmendikbudristek tersebut berbunyi, “Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D.”

IKLAN
IKLAN

Sebelumnya, Taruna Ikrar telah dianugerahi gelar profesor pada tanggal 1 Juli 2022 berdasarkan Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Pencabutan gelar profesor tersebut didasari oleh Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) yang diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Surat tersebut merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor Taruna Ikrar karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepmendikbudristek terbaru secara resmi mencabut gelar profesor Taruna Ikrar.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam, mengkonfirmasi bahwa pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar dikarenakan adanya kecurangan dalam proses penyetaraan jabatan akademik.

Nizam menjelaskan, “Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya.”

Dikutip dari informasi yang diperoleh dari laman Universitas Malahayati, Taruna Ikrar adalah seorang dokter dan peneliti di bidang farmasi, jantung, dan saraf. Bahkan, pada tanggal 23 Agustus 2023, ia masih aktif memberikan kuliah umum tentang terapi kanker otak kepada 150 mahasiswa angkatan 2021 di Prodi Pendidikan Dokter Umum, Fakultas Kedokteran di kampusnya.

Penyerahan Surat Keputusan Guru Besar kepada Taruna Ikrar telah dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof. Iskhaq Iskandar, di ruang rapat Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandar Lampung pada tanggal 9 November 2022.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Taruna Ikrar lulus sebagai Sarjana Kedokteran dari Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 1994. Selanjutnya, ia meraih gelar dokter di kampus yang sama pada tahun 1997. Taruna Ikrar juga menyelesaikan studi magister di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2003 dan meraih gelar PhD pada tahun 2008 dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version