Sibolga, 9/7 (Batakpost.com)– Sejak dipercaya menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga pada Februari 2021 lalu, berbagai perubahan dan terobosan langsung dilakukan Saroha Simanullang. Kepiawainnya berkomunikasi dengan semua pihak membuat Kantor Imigasi Sibolga banyak berubah termasuk dari tampilan bangunan kantor dan juga dalam pelayanan.
Tidak sampai di situ, Saroha juga langsung gerak cepat bagaimana caranya agar layanan Imigrasi bisa menyentuh masyarakat luas, khususnya yang daerahnya jauh dari Kantor Imigrasi Sibolga seperti di Mandailing Natal (Madina) dan Kepulauan Nias yang merupakan daerah paling ujung wilayah kerja Imigrasi Sibolga.
Usulan agar Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi hadir di kedua daerah itu langsung disambar Saroha untuk diperjuangkan ke Kemenkumham. Berkat komunikasi yang bagus, Saroha mampu meyakinkan pimpinannya dan juga kepala daerah untuk menghadirkan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Sibolga di kedua daerah itu.
Perjuangan Saroha pun membuahkan hasil dengan diresmikannya kedua UKK di Madia dan Nias. Masyarakat dan kepala daerah di dua wilayah sangat senang atas pengoperasian itu, karena memang kehadiran UKK sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat mengingat jarak tempuh yang begitu jauh dari kedua wilayah itu ke Sibolga.
Untuk diketahui jarak tempuh dari Kabupaten Madina ke Kota Sibolga dibutuhkan waktu satu hari pulang pergi, demikian juga dari Nias dibutuhkan waktu satu hari satu malam karena harus naik kapal. Tentu jarak yang begitu jauh ini sangat menyita waktu dan membutuhkan biaya besar untuk mengurus paspor ke Imigrasi Sibolga. Sementara tingkat kebutuhan masyarakat khususnya dari Madina akan layanan Imigrasi cukup tinggi, mengingat dari daerah itu jumlah calon jamaah haji cukup banyak. Demikian juga dengan kunjungan wisatawan dari luar negeri ke Pulau Nias terus mengalami peningkatan.
Atas dasar itulah kehadiran kedua UKK itu sudah sangat tepat karena mampu memotong jarak dan waktu yang begitu panjang.
Dan sebelum jabatan Saroha berakhir sebagai Kepala Imigrasi Sibolga, pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui suratnya nomor: B/792/M.KT.01/2024 menyetujui pembentukan Kantor Imigrasi (Kanim) Nias dan Mandailing Natal.
Selanjutnya Baca: Tentu Ini…