Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dr. Ir. Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng, menyambut baik hasil rapat LKS, khususnya dalam hal rencana pembuatan Ranperda Ketenagakerjaan. Ia mengatakan bahwa ini merupakan momen dan harapan baru dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh (universal labour coverage) bagi pekerja di Sumatera Utara.
Dia menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melindungi pekerja rentan melalui APBD.
Mengacu pada pengalaman Sulawesi Utara, Sanco mengungkapkan keyakinan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan tetap komitmen dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merata. Ia juga menyebut bahwa banyak masyarakat yang sudah merasakan manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa kasus kecelakaan kerja dan kematian yang telah terjadi juga sudah dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan dari Pemprov. Masyarakat juga berterima kasih atas upaya ini.
Terakhir, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan dana dari APBDes untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pegawai aparatur desa dan perangkat desa. Sanco mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di ekosistem desa, terutama pekerja non-ASN dan pekerja rentan.
“Saya berharap pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, dapat mengembangkan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN di wilayahnya masing-masing,” tambah Sanco. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS