Tapanuli Utara

Lagi, Bupati Nikson Buat Terobosan Untuk Kepentingan Rakyat dengan Mengeluarkan SK Hutan Adat, Masyarakat Berikan Apresiasi

Bupati Taput Nikson Nababan bersama dengan narasumber dalam acara Festival Bumi dan Manusia di Hutaginjang. Dalam Festival ini Bupati menayampaikan sebuah terobosan yaitu dikeluarkannya SK Hutan Adat Oleh Bupati Nikson. (Batakpost.com/Humas Pemkab Taput)

Taput, 22/5 (Batakpost.com)- Kembali Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan membuat terobosan dengan mengeluarkan SK Hutan Adat. Terobosan pro rakyat ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

Dalam acara penutupan Fesitval Bumi dan Manusia yang digelar di Desa Hutaginjang, Bupati Nikson menyampaikan SK Hutan Adat itu. Di mana Bupati didaulat sebagai narasumber dalam diskusi tersebut tepatnya pada hari Sabtu (21/5).

IKLAN
IKLAN

Dalam diskusi yang membahas tentang Tanah Adat tersebut turut hadir menjadi narasumber Yance Arizona seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada, Delima Silalahi Direktur  Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)  dan Roganda Simanjuntak Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)  Tano Batak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat  digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”, di mana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka, akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut . Melihat kondisi itu kata Bupati, diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di Kabupaten Tapanuli Utara.

BACA JUGA: Bupati Tapanuli Utara Lantik Komunitas Pecinta Penggiat Pengembangan Kepariwisataan Muara 

“Seperti kata Bung Karno bahwa kita jangan menjadi budak di negeri sendiri, tetapi harus menjadi tuan. Setelah menjalani proses yang cukup panjang maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pada Tanggal 08 Juni 2021,” ungkapnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanggal 05 Oktober 2021.

Berangkat dari tiga komunitas masyarakat itu sambung Bupati, pengusul di Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan hutan adatnya, maka keluarlah SK pengakuan ketiga komunitas pada tanggal 11 Januari 2022, yaitu, Komunitas Nagasiribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, Komunitas Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara, dan Komunitas Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.

“Kepada MHA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita juga berharap agar ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat adatnya,” harap Nikson.

Bupati Tapanuli Utara ini juga berharap, ke depannya kegiatan pengelolaan hutan adat tersebut tidak menimbulkan konflik baik di antara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan pemerintah. Nantinya pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahanan pangan.

“Pemerintah dan Masyarakat harus bekerja sama dalam mengelola Hutan Adat agar bisa menjadikan lahan itu menjadi lahan produktif bukan lahan tidur. Dalam kesempatan ini mungkin kita bisa menjalin kolaborasi dengan KSPPM dan Komunitas AMAN Tano Batak. Dan perlu kami sampaikan, pada saat ini juga ada usulan calon masyarakat hutan adat yaitu Masyarakat Janji Angkola dan wilayah Negeri Siuanggas yang terdiri dari 11 desa di Kecamatan Purbatua.” Tutup Bupati. (ril)

Exit mobile version