Otomotif

Kendaraan Listrik di Indonesia: Kenapa Mobil Wajib Bersuara, Sedangkan Motor Tidak?

Kendaraan Listrik di Indonesia: Kenapa Mobil Wajib Bersuara, Sedangkan Motor Tidak?

Jakarta, 5/2 (Batakpost.com) – Kendaraan listrik kini telah menjadi pemandangan umum di jalanan Indonesia, tetapi ada perbedaan dalam keharusan kendaraan bermotor listrik untuk menghasilkan suara. Sementara mobil listrik diwajibkan memiliki suara buatan, sepeda motor listrik tidak. Tetapi, mengapa demikian?

Menurut data Kementerian Perhubungan, hingga 3 April 2024, jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) telah mencapai 133.225 unit, dihitung berdasarkan banyaknya Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan.

IKLAN
IKLAN

Joko Kusnanto, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan listrik benar-benar sunyi. Indonesia membutuhkan pabrikan mobil untuk menyertakan suara buatan, demi keamanan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik. Pasal 32 dari peraturan ini menegaskan bahwa kendaraan listrik harus memiliki suara untuk memenuhi aspek keselamatan.

Namun, kewajiban suara untuk kendaraan listrik ini tidak diterapkan secara langsung. Berdasarkan Pasal 35, kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020, yang berarti 22 Juni 2024. Selanjutnya, kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.

Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku untuk sepeda motor listrik. Keputusan ini didasarkan pada ukuran kendaraan dan pertimbangan keselamatan yang berbeda.

Dengan demikian, walaupun mobil listrik diwajibkan untuk menghasilkan suara, sepeda motor listrik masih dapat beroperasi tanpa suara buatan sesuai peraturan yang berlaku.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version