Ditanya apa penyebab tidak terpenuhinya target itu? Menurut Basyiri ada beberapa penyebabnya, di antaranya:
- Tidak terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD/P-APBD sebesar Rp 62.145.878.412,- (Tidak termasuk BLUD). Akan tetapi realisasi penerimaan PAD Pada Kas Daerah sampai dengan 12 Desember 2023 masih sebesar Rp 43.365.394.396,5 (69,78%) dari target yang telah ditetapkan atau terdapat selisih kurang sebesar Rp 18.780.484.016.
- Tidak terealisasinya Pendapatan Dana Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat, yang jumlahnya diperkirakan sebesar Rp 11.051.082.000. Bahwa Pendapatan Dana Tranfer DBH yang tercantum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 31.988.926.000,00 sedangkan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 20.937.844.000,00 atau bertambah sebesar Rp 11.051.082.000,00. Penambahan target tersebut didasarkan pada pertimbangan jumlah realisasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 32.825.179.264,00 dan realisasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 28.757.710.887,00. Sehingga rata-rata realisasi sebesar Rp 30.791.445.075,50. Khusus pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) Perikanan tetap mengacu kepada Perpres Nomor 130 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.970.763.000,00.
- Pendapatan Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 42.259.098.000,- dan telah dialokasikan untuk mendanai belanja gaji dan tunjangan PPPK untuk formasi sebelum Tahun 2022, yang formasi PPPK Tahun 2022 serta formasi Tahun 2023 yang diangkat pada Tahun 2023. Namun setelah penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, terbit PMK 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 menetapkan bahwa penggunaan DAU yang ditentukan untuk penggajian PPPK tersebut hanya untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diangkat pada Tahun 2023.
Dengan demikian belanja gaji dan tunjangan PPPK untuk formasi sebelum Tahun 2022 yang telah dibayarkan dengan jumlah sebesar Rp 13.838.429.017,00 menambah beban dalam APBD Tahun Anggaran 2023. (red)
IKLAN
IKLAN
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS