Padangsidimpuan

Kajari Tapsel dan Jamsostek Bidik Perusahaan yang Kerap Abaikan Program Jamsostek

Kajari Tapsel dan Jamsostek Sidimpuan Teken MoU. (Ist)
Kajari Tapsel dan Jamsostek Sidimpuan Teken MoU. (Ist)

Padangsidimpuan, 18/8 (Batakpost.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bakal membidik dan menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Badan Usaha diwajibkan untuk patuh mendaftarkan tenaga kerja dalam program Jamsostek dan membayarkan iuran kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.

IKLAN
IKLAN

Apabila terbukti tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi berupa  sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

BACA JUGA: Wali Kota Sibolga Serahkan Santunan Kecelakaan dari Jamsostek Rp 471 Juta

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Sanco Manullang, Kamis (18/8/2022).

Menurut Sanco, pada 12 Kabupaten Kota (Tabagsel, Tabagteng dan Kepulauan Nias) yang merupakan daerah operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, kerap ditemukan pelanggaran yaitu perusahaan tidak mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawan menjadi peserta Jamsostek.

Lantaran tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara benar sambungnya, maka tidak membayar kewajiban iuran tepat waktu, dan juga laporan upah tidak sesuai dengan penghasilan.

“Pelanggaran yang seperti inilah berpotensi dibidik Kejaksaan bersama dengan Jamsostek, karena antara Jamsostek dengan Kejaksaan sudah ada MoU, dan kemarin sudah dilakukan perpanjangan MoU dengan Kejari Tapanuli Selatan,” ungkapnya.

Diterangkannya, bahwa Wanprestasi dan pelanggaran seperti di atas dapat bermuara kepada penegakan hukum. Untuk itulah pihaknya mengimbau agar pemberi kerja mematuhi peraturan Jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru Edisi 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan  Antoni Setiawan, S.H., M.H juga menegaskan, bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Guna menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI, terutama Instansi Pemerintah dan Negara serta BUMN/BUMD, kita siap melaksanakannya,” tegas Antoni.

Untuk itulah ia menyambut baik perpanjangan kerja sama (MoU) antara Kejari Tapsel dengan Jamsostek untuk menindaklanjuti  pengawasan dan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban pendaftaran, guna terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Tugas itu merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan  peraturan perundangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk  optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (ril/jas)

Exit mobile version