Dia juga memastikan, ajudan dan sopirnya tidak ada menerima uang tersebut. “Saya berani pastikan itu. Dan silahkan cek ajudan maupun sopir saya,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Jamil, bahwa dalam proyek pemerintah ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui, salah satunya adalah Banggar. Semua anggota Banggar memutuskan tentang program-program yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
BACA JUGA: Partai NasDem Pelopori Kenaikan Gaji Aparat Desa di Tapteng dari Rp750 Ribu jadi Rp 2 Juta
Untuk PT TSM kata dia, sudah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga diganjar pembayaran denda. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke PT Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta.
Atas dasar itulah DPRD meminta BPKPAD Sibolga jangan dulu mencairkan anggaran yang sudah masuk. Dan Ketua DPRD sudah memberikan mandat kepada anggota DPRD Sibolga untuk mengecek kualitas pekerjaan dan jumlah yang sebenarnya, kata Jamil. (red)