Kepulauan Nias

Forum Kepala Daerah se- Kepulauan Nias Hasilkan 17 Kesepakatan

Forum Kepala Daerah Se-Kepuluan Nias (Forkada) saat menggelar Rapat Koordinasi penanganan COVID-19 di masing masing Kabupaten/Kota se-kepulauan Nias, yang dipusatkan di Pendopo Bupati Nias, Kamis (10/2). (RRI Nias)

Gunungsitoli, 11/2 (Batakpost.com)-  Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kepulauan Nias, Forum Kepala Daerah Se-Kepuluan Nias (Forkada) menggelar Rapat Koordinasi penanganan COVID-19 di masing masing Kabupaten/Kota se-kepulauan Nias, yang dipusatkan di Pendopo Bupati Nias, Kamis (10/2).

Rapat Forkada tersebut di pimpin langsung Ketua Forkada, Bupati Nias Selatan dan dihadiri para Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati Nias, Forkopimda, Sekretaris Daerah se-kepulauan Nias, Direktur RSUD dr.Thomsen Nias dan RSUD Pratama di masing masing Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas terkait.

IKLAN
IKLAN

BACA JUGA: Saut Aritonang Ditemuan Meninggal Dalam Kapal Rute Nias-Sibolga

Dalam rapat ini disimpulkan 17 bentuk persiapan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kepulauan Nias, di antaranya;

  1. Pengetatan pemeriksaan dokumen Swab/PCR serta kepatuhan pada protokol kesehatan di pintu keluar dan masuk pada lokasi bandara dan pelabuhan di masing masing Kabupaten/Kota se-kepulauan Nias.
  2. Menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 dan melakukan monitoring secara berlaka.
  3. Ruang isolasi cukup disiapkan di tingkat Kabupaten.
  4. Pembagian masker pada acara yang menyebabkan kerumunan orang banyak.
  5. Mempercepat vaksinasi dosis ke II agar target persentase tercapai.
  6. Menghimbau penerapan Prokes di setiap desa melalui tempat ibadah serta melakukan koordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui pertemuan terkait pencegahan COVID-19.
  7. Forkada agar melaporkan atau menyurati pemerintah pusat dan provinsi, terkait kekurangan vaksin dan alat test TCM/PCR, serta mengantisipasi ketersediaan fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19.
  8. Pemerintah bersama TNI atau Polri melakukan razia masker dan razia pada pertokoan terkait kepatuhan pada protokol kesehatan.
  9. Agar para dokter dan tenaga medis menganalisis jenis vaksin yang cocok digunakan di Kepulauan Nias
  10. Memperbaharui satgas COVID-19 Kepulauan Nias
  11. Hanya pasien terkonfirmasi positif COVID-19, status sedang, berat dan kritis yang dirujuk ke rumah sakit dr.Thomsen Nias
  12. Agar petugas kesehatan memastikan langsung setiap ada laporan masyarakat yang terpapar COVID-19, dan informasi yang akan dipublikasi agar di saring dengan benar, sehingga tidak menyesatkan dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
  13. Melakukan edukasi dan sosialisasi, dengan tujuan mengingatkan masyarakat terkait pencegahan COVID-19.

14. Melakukan PPKM skala Mikro, sekaligus Testing, Treasing, dan Treatment dalam penanganan dan pencehan                 COVID-19.

  1. Agar memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat yang mengalami penyakit di masa pancaroba, sehingga tidak berdampak pada status penyebaran COVID-19.
  2. Pesan Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak agar tidak menciptakan rasa cemas kepada masyarakat dalam tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, maka dilakukan penyekatan dan pengetatan di bandara dan pelabuhan laut. Penerbitan prokes di rumah ibadah dan tempat keramaian, dan Operasi Yustisi tetap dilakukan.

17.Membentuk forum sekretaris daerah se- Kepulauan Nias dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Surfing               tahun 2022, yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah kabupaten Nias. (RRI/red)

Exit mobile version