Ephorus menyambut positif regulasi tentang kesehatan, di mana Pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora untuk beroperasi di dalam negeri. Ia juga menyebutkan bahwa Dewan Pembina perlu membicarakan dan mengambil keputusan terkait pengadaan dokter spesialis jangka panjang melalui rekruitmen dokter umum non ASN untuk dibiayai studi spesialisnya oleh Yakes, serta mengundang dokter spesialis dari luar negeri seperti Jerman, Afrika, dan Filipina melalui UEM berkantor di Jerman, baik jangka pendek 6 bulan hingga 1 tahun maupun jangka panjang (2×3 tahun).
Selain itu, Ephorus juga membicarakan rencana penghidupan kembali RS HKBP di Nainggolan, Samosir, yang sempat mati izin pada tahun 2011. Ia juga berencana untuk meningkatkan Akper menjadi STIKES RS HKBP Balige.
Ketua Umum Yayasan Kesehatan HKBP, Letjen (P) Hinsa Siburian, menyambut baik terobosan Pimpinan HKBP terkait peningkatan pelayanan Rumah Sakit, khususnya rencana mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri dan peningkatan Akper HKBP.
Direktur Rumah Sakit Umum HKBP Balige dr. Benni Sinaga, SPB, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti regulasi dan aturan yang tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan yang mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 sampai Pasal 241. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS
