Berita UtamaTapanuli Tengah

Dua Nelayan Pengedar Narkoba di Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

Tersangka dan juga barang bukti yang diamankan dari nelayan. (Batakpost.com/Humas Polres)

Tapteng, 8/4 (Batakpost.com)- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut berinisial RSP alias L (31) dan MH (33). Keduanya merupakan nelayan dan berdomisili di Jalan SM. Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

IKLAN
IKLAN

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa kedua orang tersebut sering melakukan kegiatan jual-beli narkoba di sekitar Gang Kenanga. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskoba, AKP Juli Purwono, SH., MH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di Jalan SM. Raja Gang Kenanga dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang menunggu seseorang. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan akan menjualnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan RSP alias L, satu buah kotak warna silver yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Dan 1 unit Hp merk Vivo warna merah dan uang tunai Rp 200.000 dari kantong celana depan sebelah kanan RSP alias L, Dan dari celana MH ditemukan 1 unit Hp merk Vivo warna merah dan barang bukti seberat 0,44  gram.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang dengan inisial M dan uang tersebut adalah hasil penjualan narkoba. Saat akan menjual sisanya sebanyak dua paket, mereka tertangkap oleh polisi.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan berterima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada polisi. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version