Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerja sama dengan Perusahaan Platform Digital.
Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Sementara itu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.
“Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite,” ujarnya.
Perlakuan yang Adil
Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS